Minggu, 25 Oktober 2015

MATERI ULUMUL QUR'AN

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
SHALAHUDIN AL-AYYUBI
JAKARTA
Terakreditasi BAN – PT No028/BAN – PT Ak – X/S1/X1/2007
Sekretariat: Jl. Papanggo 1 Tanjung Priok Jakarta 14340 Telp.: 021-435059
1.       ULUMUL QUR’AN

A.    Pengertian
Ulumul Qur’an secara etimologi berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu “ulum” dan “Al-Qur’an”. Kata ulum adalah bentuk jama’ dari kata “ilmu” yang berarti ilmu-ilmu. Kata ulum yang disandarkan kepada kata Al-Qur’an telah memberikan pengertian bahwa ilmu ini merupakan kumpulan sejumlah ilmu yang berhubungan dengan Al-Qur’an, baik dari segi keberadaanya sebagai Al-Qur’an maupun dari segi pemahaman terhadap petunjuk yang terkandung di dalamnya.
Sedangkan secara terminologi dapat disimpulkan bahwa ulumul qur’an adalah ilmu yang membahas hal-hal yang berhubungan dengan Al-Qur’an, baik dari aspek keberadaanya sebagai Al-Qur’an maupun aspek pemahaman kandunganya sebagai pedoman dan petunjuk bagi manusia.
Ulumul Qur’an merupakan suatu ilmu yang mempunyai ruang lingkup pembahasan yang luas. Ulumul Qur’an  meliputi semua ilmu yang ada kaitanya dengan Al-Qur’an, baik berupa ilmu-ilmu agama, seperti ilmu tafsir maupun ilmu-ilmu bahasa Arab.
B.     Ruang Lingkup Pembahasan
M. Hasbi Ash-Shiddieqy berpendapat bahwa ruang lingkup pembahasan ‘Ulumul Qur’an terdiri dari enam hal pokok,yaitu:
1.     Persoalan turunnya Al-Qur’an (Nuzul Al-Qur’an)
2.     Persoalan Sanad (Rangkaian Para Periwayat)
3.     Persoalan Qiro’at (Cara Pembacaan Al-Qur’an)
4.     Persoalan kata-kata Al-Qur’an
5.     Persoaalan makna-makna Al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum
6.     Persoalan makna-makna Al-Qur’an yang berpautan dengan kata-kata Al-Qur’an
C.    Cabang-Cabang (Pokok Pembahasan ) Ulumul Quran
Diantara cabang-cabang Ulumul Quran adalah sebagai berikut:
1. Ilmu adab tilawat Al-Quran yaitu ilmu-ilmu yang menerangkan aturan pembacaan Al-Quran.
2. Ilmu Tajwid, yaitu ilmu menerangkan cara membaca Al-Quran, tempat memulai, atau tempat berhenti (waqaf).
3. Ilmu Mawathim An-Nuzul, yaitu ilmu yang menerangkan tempat, musim, awal, dan akhir turunnya ayat.
4. Ilmu Tawarikh an-Nuzul, yaitu ilmu yang menerangkan dan menjelaskan masa dan urutan turunnya ayat, satu demi satu dari awal hingga yang terakhir turun.
5. Ilmu Asbab An-Nuzul, yaitu ilmu yang menerangkan sebab-sebab turunnya ayat.
6. Ilmu Qira’at, yaitu ilmu yang menerangkan ragam qira’at (pembacaan Al-Quran) yang telah diterima Rasulullah SAW. Apabila dikumpulkan, qira’at ini terdiri atas sepuluh macam, ada yang sahih dan ada pula yang tidak sahih.
7. Ilmu Gharib Al-Quran, yaitu ilmu yang menerangkan makan kata-kata ganjil yang tidak terdap dalam kitab-kitab konvensional, atau tidak terdapat dalam percakapan sehari-hari. Ilmu ini menerangkan kata-kata yang halus, tinggi, dan pelik.
8. Ilmu I’rab Al-Quran, yaitu ilmu yang menerangkan harakat Al-Quran dan kedudukan sebuah kata dalam kalimat.
9. Ilmu wujuh wa An-Nazha’ir, yaitu ilmu yang menerangkan kata-kata Al-Quran yang mempunyai makna lebih dari satu.
10. Ilmu Ma’rifat Al-Muhkam wa Al-Mutasyabih, yaitu ilmu yang menerangkan ayat-ayat yang dipandang muhkam dan yang dipandang mutasyabih.
11. Ilmu Nasikh wa Al- Mansukh, yaitu ilmu yang menerangkan ayat-ayat yang nasikh dan yang mansukh oleh sebagian mufassir.
12. Ilmu Badai’u Al-Quran yaitu ilmu yang menerangkan keindahan susunan bahasa Al-Quran.
13. Ilmu I’jaz Al-Quran, yaitu ilmu yang menerang segi-segi kekuatan Al-Quran sehingga dipangang senagai mukjizat dan dapat melemahkan penentang-penentangnya.
14. Ilmu Tanasub Ayat Al-Quran, yaitu ilmu yang menerangkan persesuaian antara suatu ayat dengan ayat sebelum dan sesudahnya.
15. Ilmu Aqsam Al-Quran, yaitu ilmu yang menerangkan arti dan maksud sumpah allah yang terdapat di dalam Al-Quran.
16. Ilmu Amtsal Al-Quran, yaitu ilmu yang menerangkan perumpamaan Al-Quran, yakni menerangkan ayat-ayat perumpamaan yang dikemukakan AL-Quran.
17. Ilmu Jadal Al-Quran, yaitu ilmu yang menerangkan berbagai perdebatan yang telah dihadapkan Al-Quran kepada segenap kaum musyrikin dan kelompok lainnya.

2.      AL-QUR’AN
a.      Secara Bahasa (Etimologi)
 mashdar (kata benda) dari kata kerja Qoro-’a (قرأ) yang bermakna Talaa (تلا) [keduanya bererti: membaca], atau bermakna Jama’a (mengumpulkan, mengoleksi). Anda dapat menuturkan, Qoro-’a Qor’an Wa Qur’aanan (قرأ قرءا وقرآنا) sama seperti anda menuturkan, Ghofaro Ghafran Wa Qhufroonan (غفر غفرا وغفرانا). Berdasarkan makna pertam a (Yakni: Talaa) maka ia adalah mashdar (kata benda) yang semakna dengan Ism Maf’uul, ertinya Matluw (yang dibaca). Sedangkan berdasarkan makna kedua (Yakni: Jama’a) maka ia adalah mashdar dari Ism Faa’il, ertinya Jaami’ (Pengumpul, Pengoleksi) kerana ia mengumpulkan/mengoleksi berita-berita dan hukum-hukum.

Secara Syari’at (Terminologi)
Adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad SAW.yang lafazh-lafazhnya mengandung mukjizat, ditulis dalam mushhaf, mengandung mukjizat,membacanya mempunyai nilai ibadah,diturunkan secara mutawatir,  diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَـبَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَىْءٍ وَهَدَى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.(Q.S.An-Nahl 89)
Sebuah sampul dari mushaf Al-Qur'an.
Ø  Adapun Muhammad Ali ash-Shabuni mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
"Al-Qur'an adalah firman Allah yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW penutup para Nabi dan Rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril a.s. dan ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya merupakan ibadah, yang dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas"
b.       Hikmah ayat al Qur’an secara berangsur-angsur yaitu:
1. Memantapkan hati nabi
2. Menentang dan melemahkan para penentang Al-qur’an
3. Memudahkan untuk dihafal dan difahami
4. mengikuti setiap kejadian yang menyebabkan turunya ayat-ayat al-qur’an dan melakukan penahapan dalam penetapan syari’at
5. membuktikan dengan pasti bahwa al-qur’an turun dari allah yang maha bijaksana
c.        Penulisan Pada Masa Nabi SAW.
Rasullullah SAW telah mengangkat para penulis wahyu Al-Qur’an dari sahabat-sahabat terkemuka, seperti Ali bin Abi thalib ra, Muawiyah ra, ‘Ubai bin K’ab ra. dan Zaid bin Tsabit ra. Setiap ada ayat turun, beliau memerintahkan mereka menulisnya dan menunjukkan tempat ayat tersebut dalam surah, sehingga penulisan pada lembar itu membantu penghafalan didalam hati.
Disamping itu sebagian sahabat juga menuliskan Al-Qur’an yang turun itu atas kemauan mereka sendiri, tanpa diperintah oleh Rasulullah SAW. Mereka menuliskannya pada pelepah kurma, lempengan batu, daun lontar, kulit atau daun kayu, pelana, potongan tulang belulang binatang. Zaid bin Sabit ra. berkata,”Kami menyusun al-Qur’an dihadapan Rasulullah pada kulit binatang.” Ini menunjukkan betapa besar kesulitan yang dipikul para sahabat dalam menulis Qur’an. Alat-alat tulis tidak cukup tersedia bagi mereka, selain sarana-sarana tersebut. Dan dengan demikian, penulisan Qur’an ini semakin menambah hafalan mereka.
d.      Penulisan Al-Qur’an Pada Masa Khulafa’ur Rasyidin
1.      Pada Masa Abu Bakar
Pada waktu Abu Bakar menjadi khalifah, banyak orang pada murtad sehingga Abu Bakar memerangi mereka. Perang Yamamah (12 H) menyebabkan 70 para sahabat penghafal Al-Quran gugur mati syahid. Umar bin Khatab kawatir , kalau-kalau peperangan di tempat lain akan membunuh banyak penghafal Al-Quran sehingga Al-Quran akan hilang dan musnah. Maka akhirnya Umar mengusulkan dan membujuk Abu Bakar supaya Al-Quran mengumpulkan dan membukukan Al-Quran. Kemudian Abu Bakar memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk mengingat kedudukannya dalam qiraat, penulisan, pemahaman dan kecerdasannya serta kehadirannya pada pembacaan terakhir kali.
Zaid bin Tsabit mulai bekerja dengan bersandar pada hafalan para sahabat dan catatan para sahabat. Kemudian lembaran-lembaran (mushaf) itu di simpan di tangan Abu Bakar sampai wafat 13 H. lalu mushaf berpindah ketangan Umar bin Khatab sampai belia wafat. Lalu mushaf berpindah ketangan Hafsah binti Umar. Pada waktu Utsman menjadi khalifah mushaf di minta Utsman.
Ciri-ciri penulisan Al-Quran pada masa Abu Bakar yaitu :
1) Seluruh ayat Al-Quran dikumpulkan dan ditulis dalam satu mushaf berdasarkan penelitian yang cermat dan seksama.
2) Ayat-ayat yang telah mansukh/dinasakh tidak ada.
3) Seluruh ayat Al-Quran yang ditulis diakui ke mutawatirannya.

2. Pada Masa Utsman bin Affan
Pada waktu Utsman berkuasa, para sahabat penghafal Quran hidup berpencar, karena daerah Islam semakin luas. Penduduk Syam berguru membaca Al-Quran dengan qiraat Ubay bin Ka’ab. Penduduk Kufah berguru membaca Al-Quran dengan qiraat Abdullah bin Mas’ud dan penduduk Basra berguru membaca Al-Quran dengan qiraat Abu Musa Al-Asy’ari dll.
Bahwa versi qiraat yang diajarkan masing-masing sahabat itu berbeda-beda satu dengan sahabat lainnya. Masing-masing mengganggap versi mereka yang paling betul dan mereka saling menyalahkan dan nyaris saling mengkafirkan di antara mereka.
Khalifah Utsman kawatir dengan melihat keadaan seperti diatas, lalu para sahabat dipanggil semua dan Utsman mengutarakan maksudnya, yaitu bagaimana jalan keluarnya untuk mengatasi masalah yang cukup serius itu. Hasil kesepakatannya adalah mushaf yang ditulis pada masa Abu Bakar disalin kembali menjadi beberapa mushaf dan dikirim kebeberapa daerah. Dan dibentuklah tim yang terdiri dari Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Sa’id bin Ash, dan Abdullah bin Harits bin Hisyam.
Utsman minta mushaf  yang disimpan Siti Hafsah diserahkan kepadanya lalu mushaf diserahkan kepada tim untuk disalin kembali dan setelah selesai dikembalikan ke Siti Hafsah kembali. Setelah mushaf hasil kerja tim selesai maka diperbanyak dan dikirim ke berbagai daerah. Mushaf-mushaf lain ada pada waktu itu supaya dibakar. Penulisan mushaf kembali pada masa Khalifah Utsman telah menjadi rujukan umat Islam dan menghilangkan perselisihan serta perpecahan di antara mereka waktu itu.
e.        Penyempurnaan Pemeliharaan Al-Quran Setelah Masa Khalifah
Mushaf yang ditulis pada masa Utsman tidak memiliki berharakat dan tanda titik. Setelah umat Islam bertambah banyak mereka kesulitan dalam membaca. Maka pada masa Khalifah ‘Abdul Malik(685-705) dilakukan penyempurnaan. Dua orang yang berjasa adalah ‘Ubaidillah bin Ziyad (w 67H) dan Hajaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi (w 95h). Penyempurnaan dilakukan secara bertahap sampai abad 3 H (akhir abad 9 M). ada tiga orang yang disebut-sebut sebagai pemberi tanda titik pada mushaf Utsman, yaitu Abu Al-Aswad Ad-Du’ali, Yahya bin Ya’mar (45-129 H) dan Nashr bin ‘Ashim Al-Laits (w 89 H). Yang meletakkan hamzah, tasydid, ar-raum dan Al-isymam adalah Al-Khalil bin Ahmad Al-Farabi Al-Azdi.
            Khalifah Al-Walid (86-96 H) memerintahkan Khalid bin Abi Al-Hyyaj untuk menulis mushaf Al-Quran. Tahun 1530 M pertama kali Al-Quran dicetak di Bunduqiyah, ketika dikeluarkan, penguasa gereja memerintahkan supaya Al-Quran dimusnahkan.
Tahun 1694 M dicetak kembali oleh orang Jerman bernama Hinkelman di Hamburgh (Jerman).
Tahun 1698 dicetak oleh Marracci di Padoue.
Tahun 1787 dicetak dengan label Islam oleh Maulaya ‘Utsman di Sain Petesbourg Uni Soviet (Rusia).
Tahun 1248H / 1828 M dicetak di Teheran Iran.
Tahun 1833 dicetak di Tabris.
Tahun 1834 di cetak di Leipzig Jerman.
Tahun 132 H / 1923 M di Negara Arab, Raja Fuad dari Mesir membentuk panitia khusus yang dipelopori para Syeikh Al-Azhar untuk penerbitan Al-Quran. Mushaf yang pertama terbit di Negara Arab ini sesuai dengan riwayat Hafsah atas qiraat ‘Ashim . setelah itu Al-Quran banyak dicetak di negara-negara lain.

3.      ASBABUN NUZUL
A.     Pengertian.
Ungkapan asbab-nuzul merupakan bentuk idhofah dari asbab dan nuzul. Secara etimologi artinya sebab-sebab yang melatar belakangi terjadinya sesuatu.
Secara terminologi Asbabu an-nuzul adalah sesuatu yang terjadi serta hubungan dengan turunya ayat Al-qur’an yang berfungsi sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu terjadi.. Sedangkan menurut Subhi Shalih menta’rifkan (ma’na) sababun nuzul ialah:
ما نزلة الأية او الآيات بسببه متضمنة له أو مجيبة عنه أو مبينة لحكمه زمن وقوعه.
“Sesuatu yang dengan sebabnyalah turun sesuatu ayat atau beberapa ayat yang mengandung sebab itu, atau memberi jawaban tentang sebab itu, atau menerangkan hukumnya; pada masa terjadinya peristiwa itu.”
B.     Macam-macam asbabun nuzul
Dari segi jumlah sebab dan ayat yang turun dibagi dua, yaitu :
1. Ta’addud Al-Asbab wa Al-Nazil Wahid (sebab-sebab turunnya lebih dari satu dan ini persoalan yang terkandung dalam ayat / sekelompok ayat yang turun satu.
2. Ta’addud Al-Nazil wa Al-Sabab Wahid (persoalan yang terkandung dalam ayat / sekelompok ayat yang turun lebih dari satu sedang sebab turunnya satu.
C. Ungkapan-ungkapan Asbabun Nuzul
a.    Disebutkan dengan ungkapan jelas
b.    Tidak ditunjukkan dengan lafal sabab tapi mendatangkan lafal fa yang masuk kepada ayat di maksud secara langsung setelah pemaparan suatu peristiwa/kejadian.
c.    Dipahami secara pasti dari konteksnya.
d.    Tidak disebutkan dengan ungkapan sebab secara jelas, tidak dengan mendatangkan fa yang menunjukkan sebab.
D. Urgensi dan Kegunaan Asbabun Nuzul                      
Mempelajari dan mengetahui asbabun nuzul bagi turunnya Al-Quran sangat penting terutama dalam memahami ayat-ayat yang menyangkut hukum.
Kegunaan mengetahui asbabun Nuzul, yaitu :
1.       Mengetahui rahasia dan tujuan Allah secara khusus mensyariatkan Agama-Nya melalui Al-Quran.
2.      Membantu dalam memahami ayat dan menghindarkan kesulitan.
3.      Dapat menolak dugaan adanya hasr (pembatasan) dalam ayat yang menurut lainnya mengandung hasr (pembatasan).
4.      Dapat mengkhususkan (takhsis) hukum pada sebab.
5.      Mempermudah orang menghafal ayat-ayat Al-Quran serta memperkuat keberadaan wahyu dan ingatan orang-orang yang mendengarnya jika mengetahui sebab turunnya.
E. Kegunaan mengetahui asbabun Nuzul, yaitu :
1. Mengetahui rahasia dan tujuan Allah secara khusus mensyariatkan Agama-Nya melalui Al-Quran.
2. Membantu dalam memahami ayat dan menghindarkan kesulitan.
3. Dapat menolak dugaan adanya hasr (pembatasan) dalam ayat yang menurut lainnya mengandung hasr (pembatasan).
4. Dapat mengkhususkan (takhsis) hukum pada sebab.
5. Mempermudah orang menghafal ayat-ayat Al-Quran serta memperkuat keberadaan wahyu dan ingatan orang-orang yang mendengarnya jika mengetahui sebab turunnya.
4.       RASM AL-QURAN
a. Pengertian Rasm Al-Quran
Rasm Al-Quran/Rasm Utsmani/Rasm Utsman adalah tata cara menuliskan Al-Quran yang ditetapkan pada masa Khalifah Utsman bin Affan.
b. Pendapat Para Ulama Sekitar Rasm Al-Quran
1) Rasm Utsman bersifat Tauqifi, yaitu bukan produk manusia yang wajib diikuti ketika menulis Al-Quran.
2) Rasm Utsman bukan Tauqifi tapi merupakan kesepakatan cara menulis Al-Quran yang disetujui Utsman dan diterima umat, sehingga wajib diikuti.
3) Rasm Utsman bukan Tauqifi jadi tidak menyasahi bila menulis Al-Quran tidak menggunakan Rasm Utsman
c. Kaitan Rasm Al-Quran Dengan Qiraat
Mushaf Utsman yang tidak berharakat dan bertitik masih membuka peluang untuk membacanya dengan berbagai qiraat seperti qiraat 7, 10 dan 14. Maka Ibnu Mujahid (859-935) melakukan penyeragaman cara membaca Al-Quran dengan 7 cara saja (qiraat sab’ah). Malik bin Anas (w 795) melakukan hal yang sama, dengan tegas menyatakan bahwa salat yang dilaksanakan menurut bacaan Ibnu Mas’ud adalah tidak sah.
5.       QIRAAT AL QUR’AN
a)      Pengertian
Menurut bahasa, qira’at adalah bentuk jamak dari qira’ah yang merupakan isim masdar dari qara’a, yang artinya : bacaan
Secara istilah’ Qiro’at adalah ilmu yang mempelajari cara-cara mengucapkan kata-kata al-qur’an dan perbedaan-perbedaannya dengan cara menisbatkan kepada penukilnya.
b)     Latar Belakang Timbulnya Perbedaan Qira’at
Pada zaman Nabi SAW, sahabat dan umat beliau waktu itu memperoleh ayat-ayat Alquran dengan cara mendengarkan, membaca dan menghafalkannya secara lisan dari mulut ke mulut. Barulah pada masa khalifah Abu Bakar Ash Siddiq r.a, Alquran mulai dibukukan dalam satu mushaf atas saran dari Umar bin Khattab r.a. Abu Bakar Ash Siddiq memerintahkan Zaid bin Sabit untuk mengumpulkan seluruh ayat Alquran dan ditulis dalam satu mushaf. Pembukuan Alquran ini berlangsung sampai khalifah Ustman bin Affan.
Pada masa pemerintahan Khalifah Ustman bin Affan r.a terdapat perselisihan sesama kaum muslimin mengenai bacaan Alquran yang hampir menimbulkan perang saudara sesama muslim. Perselisihan ini disebabkan mereka berlainan dalam menerima bacaan ayat-ayat Alquran karena oleh Nabi diajarkan cara bacaan yang sesuai dengan dialek mereka masing-masing. Namun mereka tidak memahami maksud Nabi melakukan hal tersebut sehingga tiap suku/golongan menganggap bacaan mereka yang paling benar sedangkan yang lain salah. Untuk mengatasi perselisihan, khalifah Ustman bin Affan r.a memerintahkan untuk menyalin mushaf Alquran pada masa Abu Bakar Ash Siddiq dan memperbanyaknya kemudian mengirimkan ke berbagai daerah.
c)      Urgensi mempelajari Qira’at dan Pengaruhnya dalam Istimbat (Penetapan Hukum)
1. Menguatkan ketentuan hukum yang telah disepakati para ulama.
2. Mentarjih hokum yang diperselisihkan para ulama.
3. Menggabungkan dua ketentuan hukum yang berbeda.
4. Menunjukkan dua ketentuan hukum yang berbeda dalam kondisi berbeda pula.
5. Menjelaskan kata yang sulit dipahami maknanya.
d)     Pengaruh dalam Istimbat Hukum
 istimbat hukum, qiraat dapat membantu menetapkan hukum secara lebih jeli dan cermat. Perbedaan qiraat al-Qur'an yang berkaitan dengan substansi lafaz atau kalimat, adakalanya mempengaruhi makna dari lafaz tersebut adakalanya tidak. Dengan demikian, maka perbedaan qiraat al-Qur'an adakalanya berpengaruh terhadap istimbat hukum, dan adakalanya tidak
 shahihah (Mutawatir dan Masyhur) bisa dijadikan sebagai tafsir dan penjelas serta dasar penetapan hukum, misalnya qira’at membantu dalam menetapkan hal-hal yang membatalkan wudu seperti dalam Q.S:Al-Nisa’ (4): 43.
6.       MUHKAM WA MUTASYABIH
a)    Pengertian
berasal dari kata Ihkam yang bearti kekukuhan, kesempurnaan, keseksamaan, dan pencegahan.
 Secara etimology muhkam berarti ayat-ayat yang jelas maknanya, dan tidak memerlukan keterangan dari ayat-ayat lain.Ayat-ayat muhkam adalah ayat yang maksudnya dapat diketahui dengan gamblang baik melalui ta’wil ataupun tidak.
Kata mutasyabih berasal dari kata tasyabuh yang secara bahasa berarti keserupaan dan kesamaan yang biasanya membawa kepada kesamaran antara dua hal. Tasyahabad Isttabaha berarti dua hal yang masing-masing menyerupai yang lainnya.
Sedangkan secara terminology Al Mutasyabih berarti ayat-ayat yang belum jelasmaksudnya, dan mempunyai banyak kemungkinan takwilnya, atau maknanya yang tersembunyi, dan memerlukan keterangan tertentu, atau Allah yang mengetahuinya.
b)   Sikap Para Ulama’ Terhadap Ayat-ayat Muhkam dan Mutasyabihat
Menurut Al-Zarqani, ayat-ayat Mutasyabih dapat dibagi 3 ( tiga ) macam :
1. Ayat-ayat yang seluruh manusia tidak dapat mengetahui maksudnya,
2. Ayat-ayat yang setiap orang bias mengetahui maksudnya melalui penelitian dan pengkajian,
3. Ayat-ayat mutasyabihat yang maksudnya dapat diketahui oleh para Ulama tertentu dan bukan semua Ulama.
3. fawatib Al-suwar.
Fawatib Al-Suwar yaitu pembukaan-pembukuan surat yang dimulai dengan potongan-potongan huruf, yang ada umumnya terdapat pada pembukuan ayat atau surat makkiah / huruf- huruf hijaiyah
c)    Pengertian Fawatihus Suwar
Menurut bahasa fawatih adalah jamak dari kata fatihah, yang berarti pembukaan atau permulaan atau awalan. Sedangkan kata as-suwar adalah jamak dari kata as-surah yaitu sekumpulan ayat-ayat Al-qur’an yang mempunyai awalan dan akhiran.
Fawatihus Suwar adalah beberapa pembukaan dari surah-surah Al-qur’an atau beberapa macam awalan dari surah-surah Al-qur’an. Sebab, seluruh surah al-qur’an yang berjumlah 114 buah surah itu dibuka dengan sepuluh macam pembukaan, tidak ada satu surahpun yang keluar dari sepuluh macam pembukaan itu. Dan tiap-tiap macam pembukaan itu mempunyai rahasia/hikmah sendiri-sendiri, hingga perlu sekali untuk dipelajari.
d)   Hikmah Keberadaan Ayat-ayat Mutasabih dalam Al-qur’an
1. Memperlihatkan kelemahan akal manusia.
2. Teguran bagi orang-orang yang mengotak atik ayat mutasabih.
3. Memberikan pemahaman abstrak Illahi kepada manusia melalui pengalaman inderawi yang biasa disaksikan.
7.       I’JAZ AL-QURAN
a.    Pengertian
Pengertian I’jaz menurut bahasa
Untuk mendapatkan makna i’jaz al-Quran, yang merupakan kata majemuk yang dalam bahasa Arab dinamakan tarkib idhofi, terlebih dahulu kita harus memahami makna i’jaz secara etimologi. I’jaz adalah isim mashdar dari ‘ajaza-yu’jizu-i’jazan yang mempunyai arti “ketidakberdayaan atau keluputan” (naqid al-hazm). Dikatakan : a’jazani al-amru, artinya: “perkara itu luput dariku”. Makna leksikal kedua adalah “membuat tidak mampi”, seperti dalam contoh a’jaza akhoohu “dia telah membuat saudaranya tidak mampi” manakala dia telah menetapkan ketidakmampuan saudaranya itu dalam suatu hal. Kata i’jaz juga berarti “terwujudnya ketidakmampuan”, seperti dalam contoh: a’jaztu zaidan “aku mendapati Zaid tidak mampu”
Pengertian I’jaz menurut istilah
Penampakan kebenaran pengklaiman kerasulan nabi Muhammad SAW dalam ketidakmampuan orang Arab untu menandingi mukjizat nabi yang abadi, yaitu al-Quran.Perbuatan seseorang pengklaim bahwa ia menjalankan fungsi ilahiyah dengan cara melanggar ketentuan hokum alam dan membuat orang lain tidak mampu melakukannya dan bersaksi akan kebenaran klaimnya.
Jadi I'jaz al-Qur'an adalah  ilmu Al-Qur'an yang membahas kekuatan susunan lafal dan kandungan Al-Qur'an, hingga dapat mengalahkan ahli-ahli bahasa Arab dan ahli-ahli lain.
b.   Macam-Macam Mukjizat
1)      Hal atau peristiwa yang luar biasa.
2)      Terjadi atau dipaparkan oleh seorang yang mengaku Nabi.
3)      Mengandung tantangan terhadap yang meragukan kenabian.
4)      Tantangan tersebut tida mampu atau gagal dilayani
Adapun Mukjizat dibagi menjadi 2, yaitu:
a.       Mukjizat kauniyah, yaitu yang tampak dan dapat ditangkap oleh panca indra. Seperti tongkat yang dapat berubah menjadi ular dan disaksikan oleh tukang sihir.
b.      Mukjizat aqliyah, yaitu yang hanya dapat dipahami oleh akal pikiran. Seperti Al-Quran.  
c.     Segi-segi kemukjizatan Al-Quran
1.      gaya bahasa
2.      susunan kalimat
3.      hukum ilahi yang sempurna
cara menetapkan sebuah ketentuan hukum
a.       secara gelobal
persoalan ibadah umumnya ditentukan secara globa, sedangkan perinciannya diserahkan kepada ulama melalui ijtihad
b.      secara terperici
huykum yang dijelaskan secara terperinci adalah yang berkaitan dengan utang piutang,makanan yang halal dan yang haran,memelihara kehormatan wanita, dan masalah perkawinan.
4.      Ketelitian redaksinya
Ketelitian redaksi Al-qur’an bergantung pada hal berikut:
a.       Keseimbangan antara jumlah bilangan kata dengan antonimnya
b.      Keseimbangan jumlah bilangan kata dengan sinonimnya/makna yang dikandung
5.       Berita tentang hal-hal yang gaib.
6.      Segi isyarat ilmiah.
a.       Cahaya matahari bersumber dari dirinya dan cahaya bulan merupakan pantulan.
b.      Kanndungan oksigen pada ketinggian dapat menyesakan nafas.
c.       Perbedaan sidik jari manusia.
7.       Segi petunjuk penetapan hukum syara’
Diantara hal-hal yang mencengangkan akal dan tak mungkin dicari penyebabnya selain bahwa al-Quran adalah wahyu Allah, adalah terkandungnya syari’at paling ideal bagi umat manusia, undang-undang yang paling lurus bagi kehidupan, yang dibawa al-Quran utnuk mengatur kehidupan amanusia yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Antara lain contohnya :
Keadilan. “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”. (QS. An-nahl: 90)
8.      TAFSIR,TA'WIL DAN TARJAMAH
A. Pengertian
1. Pengertian Tafsir.
Tafsir secara Etimologis adalah penjelasan dan mengungkapkan kata tafsir diambil dari kata fassara – yupassiru- tafsiran yang berarti keterangan atau uraian. Pada dasarnya kata tafsir berdasarkan bahasa tidak terlepas dari kandungan makna Al-Qur’an (Menjelaskan) Al- Bayan ( Menerangkan ) Al-Kasif ( Mengungkapkan ), Al-Azhar ( Menampakkan ) dan Al-Ibanah ( Menjelaskan ).
Tafsir secara Istilah adalah ilmu yang membahas tentang cara mengucap lapaz Al-Qur’an, makna-makan yang ditujukan dan hukum-hukumnya, baik ketika berdiri sendiri atau tersusun serta makna-makna yang dimungkinkannya ketika dalam keadaan tersusun.
kesimpulkan bahwa yang dimaksud dengan tafsir adalah menjelaskan atau menerangkan ayat-ayat Al-Qur’an yang belum paham maksudnya.
2. Pengertian Ta’wil
Ta’wil menurut bahasa, terambil dari kata awala yaitu kembali kepada asal. Diantara firman allah yang mengemukakan kata Ta’wil adalah Artinya : Untuk mencari Fitnah atau mencari-cari takwilnya, pada hal tidak ada yang mengetahui taqwilnya kecuali allah. ( Qs, Ali-Imran 7 )
Adapun menurut ulama terdahulu, Ta’wil artinya Tafsir karena itu bila dikatakan Tafsir Ta’wil Al-Qur’an, maka pengertiannya sama Ibn Jabir Al-tabari mengatakan dalam tafsirnya, suatu pendapat tentang ta’wil dalam firman Allah ini atau ahli Ta’wil berbeda pendapat tentang ayat ini… yang dimaksud disini adalah ahli tafsir Ta’wil dalam istilah mempunyai dua pengertian yaitu :
1.Ta’wil menakwilkan kalam ( Kata-kata ) berarti apa yang dikembalikan kepadanya oleh orang yang berbicara atau apa yang di ta’wilkan oleh kata-kata dan dikembalikan, kata-kata itu dikembalikan dan dipulangkan hanya kepada hakekatnya, yaitu apa yang dimaksud, terbagi dua yaitu –insyak dan ikbar.
2.Ta’wil kalam yaitu menafsirkan dan menerangkan hatinya apa yang dikemukakan Ibn jabir At-Thabariy dalam tafsirnya katanya perkataan dalam menakwilkan firman tuhan itu, bagini dan begini.
3. Pengertian Tarjamah.
Tarjamah berasal dari bahasa Arab yang berarti memindahkan makna lafal kedalam bahasa lain, menurut pengertian istilah ” urfi ” tarjamah ialah memindahkan pembicaraan dari satu bahsa ke bahasa lain. Tarjamah ialah memindahkan makna kata bahasa pertama kepada kedua.
B.      Perbedaan tafsir dan ta’wil
Ø  Tafsir
•Pemakaiannya banyak terdapat pada lafal-lafal dan leksikologi (mufradat).
•Jelas diterangkan dalam al-Qur’an dan hadits-hadits shahih.
•Banyak berhubungan dengan riwayat.
•Digunakan dalam ayat-ayat muhkamat (jelas, terang).
•Bersifat menerangkan petunjuk yang dikehendaki.
Ø  Ta’wil
•Penggunaannya lebih banyak pada makna-makna dan susunan kalimanat.
•Kebanyakan diistimbatkan oleh para ’ulama.
•Lebih banyak berhubungan dengan dirayah (nalar, aqliy).
•Digunakan dalam ayat-ayat mustasyibihat (samar, samar tidak jelas).
•Menerangkan hakikat yang dikehendaki.
Dengan memperhatikan perbedaan tafsir dan ta’wil sebagaimana dikemukakan oleh para diatas, maka dapat disimpulkan bahwa, bila ta’wil dikatakan sebagai menafsirkan perkataan dan menjelaskan makna yang tersirat di balik lafal yang tersurat, maka ta’wil dan tafsir asdalah dua kata yang berdekatan atau hampir sama, bila tidak dikatakan sama.
C.    Klasifikasi Tafsir bi al-Ma’tsur dan bi al-Ra’yi
1)Tafsir bi al-Ma’tsur
Tafsir bi al-ma’tsur meruakan istilah lain dari tafsir bi al-riwayah dan atau tafsir bi al-mangul.20 Tafsir bi al-ma’tsur yaitu menafsirkan Qur’an dengan Qur’an, dengan sunnah karena berfungsi menjelaskan kitabullah.21 Ada empat otoritas yang menjadi sumber penafsiran bi al-ma’tsur.
Pertama, al-Qur’an sendiri yang dipandang sebagai penafsiran terbaik terhadap al-Qur’an. Umpamanya, penafsiaran kata muttaqin pada surat al-Imran (3) ayat 133 dengan menggunakan kandungan ayat berikutnya.
Kedua, hadist nabi yang me,amg berfungsi sebagai penjelas (mubayyin) al-Qur’an. Umpamanya, penafsiran nabi terhadap kata ’al-zulm’ pada surat al-An’am (6).
Ketiga, penjelasan sahabat yang dipandang sebagai orang yang banyak mengetahui al-Qur’an. Umpamanya, penafsiran ibnu Abbas (68/687) terhadap kandungan surat An-nashr dengan kedekatan waktu kewafatan nabi.
Keempat, penjelasan Tabi’in yang dianggap sebagai orang yang bertemu langsung dengan sahabat.22
2)Tafsir bi al-Ra’yi
Tafsir bi al-ra’yi ialah tafsir yang di dalam menjelaskan maknanya mufasir hanya berpegang pada pemahaman sendiri dan penyimpulan (istinbat) yang didasarkan pada ra’yu semata. Tidak termasuk ini pemahaman (terhadap Qur’an) yang sesuai dengan roh syari’at dan bukti-bukti akan membawa penyimpangan terhadap Kitabullah.
Menafsirkan Qur’an dengan ra’yu dan ijtihad semata tanpa ada dasar yang sahih adalah haram, tidak boleh dilakukan. Allah berfirman:
”dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (al-Isra’ [17]:36).

Oleh karena itu, golongan salaf berkeberatan, enggan, untuk menafsirkan Qur’an dengan sesuatu yang tidak mereka ketahui.2